Polisi Bekuk Pria di Padang Pariaman Karena Simpan Narkoba di Rumah Orang Tua

Pesantenanpati.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Pariaman membekuk seorang pria berinisial FA (41) karena menyimpan narkoba di rumah orang tuanya.

Kasus terungkap berawal dari adanya laporan dari masyarakat tentang adanya warga Nagari Sintuk, Kecamatan Sintoga, Kabupaten Padang Pariaman yang membawa barang mencurigakan ke rumah di kawasan Korong Toboh Surau Kandang, Nagari Sintuk.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padang Pariaman lantas bergerak melakukan penyelidikan. FA lantas diamankan di rumahnya. Dalam pemeriksaan, FA mengaku menyimpan narkotika jenis ganja di rumah orang tuanya.

Penggeledahan rumah pun dilakukan petugas dengan disaksikan warga. Dari lokasi tersebut, ditemukan 61 paket narkotika jenis ganja yang dibungkus lakban coklat.

Selain itu, juga diamankan 3 buah karung warna putih, 2 plastik besar warna biru, serta 1 unit telepon seluler merek Redmi warna hitam.

FA mengaku bahwa narkotika jenis ganja tersebut merupakan milik seseorang yang disebutnya bernama ADIT. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Padang Pariaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA :   MUI Jatim Buka Suara Soal Ceramah Ning Umi Laila Singgung Rhoma Irama

Kasatresnarkoba Polres AKP Irhas Murad, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *