Penipuan Modus Arisan Online, Polisi Tangkap Pelaku

Pesantenanpati.com – Penipuan dengan modus arisan online menyebabkan kerugian hingga Rp653 juta.

Polisi Unit Resmob Sat Reskrim Polres Mojokerto telah menangkap pelaku Ernawati (30), warga Desa Modopuro, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Ia diamankan pada Rabu (30/4/2025) lalu saat bersembunyi di rumah kontrakan di Desa Karangjati, Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Dengan modus yang digunakan, pelaku berhasil menjerat enam korban dari Mojokerto dan Pasuruan.

“Yang bersangkutan (Ernawati) sudah kita amankan,” ujar Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama dilansir dari Kompas.

Salah satu korban Tri Tyas (34), warga Desa Randubango, Mojosari mengaku menyetor uang untuk lelang arisan online sekitar Rp32 juta.

“Harapannya uang saya bisa dikembalikan dan, pelaku dihukum setimpal karena perbuatannya,” jelasnya.

Sedangkan pelaku Ernawati ditangkap dalam kondisi hamil 6 bulan. Ia telah ditahan di Rutan Mapolres Mojokerto. (*)

BACA JUGA :   17 Atlet Kota Bandung Akan Bertarung dalam Pornas XVI Korpri 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *