Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo Tuai Kecaman, Polri Turun Tangan

Pesantenanpati.com – Penggeledahan pondok pesantren di Sukoharjo pada 27 Oktober 2026 menuai kecaman masyarakat.

Pihak Polri pun memastikan berbagai keluhan terkait pelaksanaan tindakan tersebut akan didalami secara objektif dan profesional melalui mekanisme yang berlaku.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengaku memahami kejadian itu telah menimbulkan ketakutan utamanya bagi anak-anak dan perempuan di lokasi.

Pihaknya juga menyampaikan empati kepada keluarga santri dan memastikan penegakan hukum dilaksanakan tanpa memberikan stigma pada lembaga keagamaan.

“Pertama-tama, kami menyampaikan empati yang tulus kepada para santri, orang tua, dan seluruh keluarga yang merasa terdampak. Polri menghormati pesantren sebagai lembaga yang membina akhlak dan keilmuan umat. Penegakan hukum tersebut tentu bukan untuk memberikan stigma,” ujarnya.

Keterangan Polda Jawa Tengah menyebut, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan di Desa Parangjoro, Kabupaten Sukoharjo, pada 12 September 2026.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial S dan kemudian melakukan pencarian terhadap seorang lainnya berinisial I yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

BACA JUGA :   Kementerian ESDM Ungkap Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik

Pihaknya memastikan laporan dan informasi yang diterima akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal, termasuk oleh fungsi Profesi dan Pengamanan (Propam). Peristiwa tersebut juga menjadi perhatian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk memberikan perhatian khusus.

“Kami mendengar kritik dan keluhan yang disampaikan masyarakat, dan kami memandangnya sebagai bahan perbaikan dan evaluasi. Pendalaman tersebut diperlukan untuk memastikan setiap tahapan tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Polda Jateng menyebut telah melibatkan polwan dalam kegiatan di lokasi yang ditempati sejumlah santri perempuan, disertai pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo.

Setelah proses selesai, para santri dipulangkan kepada orang tua atau wali masing-masing pada hari yang sama. Polda Jawa Tengah juga menyiapkan pendampingan psikologis dengan melibatkan asosiasi psikologi bagi santri yang terdampak.

Selain itu, keluhan mengenai barang-barang yang dibawa dari lokasi penggeledahan turut ditindaklanjuti. Pada 31 Oktober 2026, sejumlah barang telah dikembalikan kepada pihak kuasa hukum. Sementara barang yang tidak berkaitan dengan pembuktian perkara akan ditangani sesuai ketentuan berdasarkan hasil pemeriksaan inventarisasi. (*)

BACA JUGA :   Suami Istri Tewas dalam Kecelakaan di Jakbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *