Pemkab Sukabumi Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana Alam hingga 17 Desember

Pesantenanpati.comPemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi memperpanjang masa tanggap darurat bencana alam dari 11 sampai 17 Desember 2024.

Hal itu sebagaimana yang diungkapkan oleh Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman. Ia menyebut perpanjangan dilakukan dengan pertimbangan potensi hujan deras yang masih tinggi dan masih banyak korban yang belum ditemukan.

“Awalnya masa tanggap darurat bencana kami berlakukan dari 4-10 Desember 2024, namun karena berbagai pertimbangan kami mengeluarkan kebijakan untuk memperpanjang masa tanggap darurat bencana ini hingga 17 Desember 2024,” ujarnya.

Penetapan kebijakan tersebut dibahas dalam rapat rakor secara daring yang dihadiri oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Basarnas, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jabar, Polres Sukabumi, Kodim 0620 Kabupaten Sukabumi dan Pemkab Sukabumi.

Potensi hujan deras hingga 14 Desember yang masih tinggi sesuai prakiraan cuaca dari BMKG. Sampai saat ini, jumlah pengungsi masih terus bertambah hingga mencapai 2.988 jiwa. (*)

BACA JUGA :   Jelan Nataru, Harga Cabai Masih Tinggi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *