MUI: Uang Pendaftaran Lomba HUT RI untuk Hadiah Peserta Hukumnya Haram

Pesantenanpati.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperingatkan masyarakat untuk tetap memperhatikan batasan syariat Islam dalam perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).

Dalam hal ini, sejumlah perayaan melalui berbagai perlombaan yang seharusnya dilakukan sebagai bentuk rasa syukur atas nikmat kemerdekaan dinilai harus bebas dari unsur yang diharamkan dalam agama Islam.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Abdul Muiz Ali, menegaskan bahwa perayaan HUT Kemerdekaan RI melalui sejumlah perlombaan pada dasarnya diperbolehkan. Kendati demikian, pihaknya memperingatkan adanya batasan yang harus diketahui agar tidak berakhir dosa.

Melansir dari CNBC Indonesia, pernyataan tegas tersebut disampaikan oleh Abdul Muiz dalam MUI Digital, dengan mengutip pandangan dari seorang ulama bernama Ibnu Qudamah yang ada di dalam kitab Al-Mughni.

“Ulama Islam ijma’ (sepakat) atas kebolehan perlombaan secara umum. Lomba tanpa hadiah hukumnya boleh secara mutlak, seperti lomba lari atau ketangkasan lainnya,” ujar Abdul Muiz, dikutip Kamis (13/08/2026).

Meski demikian, Abdul Muiz memberi catatan kritis terkait dengan mekanisme penarikan biaya pendaftaran lomba yang dijanjikan oleh sebuah hadiah.

BACA JUGA :   Pemkab Pati Upayakan Persiapan Calon Paskibraka 2026 untuk HUT RI Ke-81

Pada penjelasannya, skema pengumpulan uang pendaftaran lomba dari peserta yang setelahnya dijadikan sebagai dana hadiah bagi pemenang lomba secara tegas disebut sebagai praktik judi (qimar), dan dinilai haram hukumnya.

“Satu hal yang perlu dihindari adalah praktik judi. Artinya, panitia tidak diperbolehkan menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai bagian dari biaya hadiah. Itu tidak benar secara ketentuan fiqih dan haram hukumnya,” jelasnya tegas. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *