Pesantenanpati.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menanggapi kabar terkait target pemberlakuan gaji tunggal atau single salary Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dimulai pada tahun depan.
Dalam hal ini, Rini menerangkan perihal penerapan konsep dari rencana yang termuat dalam Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2026.
“Itu sebetulnya total reward, jadi bukan hanya kita menyatukan salaries, bukan itu konsepnya. Sebenarnya kita memberikan penghargaan kepada ASN itu bukan hanya dari materi saja, tetapi dari sistem kerja,” jelas Rini, dikutip dari Detik Finance pada Jumat (12/12/2025).
Konsep itu, disebut oleh Rini, berada dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 yang saat ini telah digantikan oleh UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Pemberlakuan gaji tunggal ditujukan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja ASN, mencakup beberapa indikator yang lebih luas dan komprehensif, mulai dari sistem kerja, suasana kantor, hingga sistem karir.
Perlu diketahui, sistem penggajian tunggal yang termuat dalam dokumen RAPBN 2026 ini menjadi bagian dalam kebijakan penguatan kelembagaan, melalui intervensi belanja kementerian dan lembaga (K/L).
Dalam dokumen juga disebutkan bahwa penerapan tersebut akan dilakukan pada periode jangka menengah, bersamaan dengan penataan proses bisnis dan kelembagaan pembangunan, transformasi manajemen ASN, serta transformasi kesejahteraan. (*)













