Pesantenanpati.com – Menikahkan korban kekerasan seksual dengan pelaku bukanlah solusi. Hal itu sebagaimana yang disampaikan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi saat membahas kasus dugaan kekerasan seksual kakak beradik di Purworejo.
Solusi menurutnya adalah dengan menyelesaikan proses hukum atas kasus tersebut.
“Proses hukum harus tetap diselesaikan. Penyelesaian bukan dengan menikahkan,” kata Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi.
Kasus tersebut menurutnya perlu diselesaikan dengan baik dan tidak boleh terburu-buru.
“Perjelas dahulu posisinya, baru menyimpulkan, baru melakukan solusinya,” ujarnya.
Ia pun berharap kasus dugaan kekerasan seksual kakak beradik di Purworejo bisa terselesaikan dengan tuntas, termasuk jika ada kemungkinan pelaku lain. Pihaknya pun memastikan hak-hak anak terlindungi dalam kasus tersebut.
Sebagai informasi, Polda Jawa Tengah telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan kekerasan terhadap kakak adik berinisial K (17) dan D (15) di Kabupaten Purworejo. (*)