Masyarakat Bisa Laporkan Keluhan Bidang Ketenagakerjaan di Kanal Lapor Manaker

Pesantenanpati.com – Masyarakat bisa melaporkan keluhan di bidang ketenagakerjaan mellui kanal Lapor Menaker.

Kanal ini telah resmi diluncurkanpada 12 November 2025 lalu. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menjelaskan bahwa kanal ini dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam menyampaikan laporan, keluhan, maupun pengaduan terkait pelaksanaan norma ketenagakerjaan di lapangan.

“Kami berharap dengan hadirnya aplikasi ini, masyarakat semakin mudah menyampaikan informasi, keluhan, dan pengaduan, terutama yang berkaitan dengan norma kerja, norma K3, hubungan industrial yang harmonis, hingga program pemagangan apabila terdapat penyimpangan yang perlu kami tindaklanjuti,” ujar Menaker.

Menaker menambahkan, Lapor Menaker menjadi kanal resmi yang mengintegrasikan berbagai jalur pelaporan masyarakat agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan terarah.

“Sebelum diluncurkan, kami telah melakukan uji coba dan menerima sekitar 600 laporan atau pengaduan. Sebagian besar berkaitan dengan pengupahan dan jaminan sosial. Laporan tersebut kami klasifikasikan — mana yang ditindaklanjuti langsung oleh Kemnaker melalui Pengawas Ketenagakerjaan, mana yang menjadi kewenangan dinas provinsi atau kabupaten/kota, BPJS Ketenagakerjaan, bahkan ada yang perlu kami koordinasikan dengan Desk Ketenagakerjaan Polri,” jelasnya.

BACA JUGA :   Anomali Curah Hujan Diprediksi Terjadi hingga Oktober

Ia lebih lanjut menyatakan bahwa keberadaan Lapor Menaker juga menjadi wujud upaya Kemnaker untuk membuka akses komunikasi dua arah dengan masyarakat dan memperkuat kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah.

“Selama ini misalnya ada masyarakat yang menyampaikan aduan melalui media sosial seperti Instagram yang tidak selalu bisa kami deteksi secara sistematis. Karena itu, kami berharap semua laporan kini dapat tersatukan melalui kanal resmi Lapor Menaker. Kami juga menjamin kerahasiaan identitas pelapor agar masyarakat merasa aman dan nyaman dalam menyampaikan aduan,” tegasnya.

Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan laporan atau pengaduan terkait ketenagakerjaan dapat mengunjungi kanal https//lapormenaker.kemnaker.go.id. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *