Marbot Masjid Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

Pesantenanpati.com – Seorang marbot masjid diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku bernama Eka (40) itu diketahui menjadi marbot di masjid yang berlokasi di perumahan kawasan Karawang, Jawa Barat.

Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Kusmayadi mengungkapkan bahwa korban baru berusia 4 tahun.

“Peristiwa pencabulan Kamis (21/12/2023) sekitar jam 16.00 WIB. Pelaku EKA (40) merupakan pengurus masjid atau marbot,” ujarnya dilansir dari Kompas.

Ia mengungkapkan bahwa saat itu, korban tengah bermain di sekitar lokasi kejadian. Pelaku kemudian memeluk korban dan melakukan aksinya.

“Pelaku melakukan cabul korban saat sedang bermain, kemudian memeluk korban lalu tangan terlapor meraba tubuh dan kemaluan,” ujar Kusmayadi.

Aksi bejat itu terungkap usai korban mengadu kepada kedua orangtuanya. Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara. (*)

BACA JUGA :   Shopee Indonesia Kembali Lakukan PHK!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *