Mantan Wakil Ketua KPK Jalani Pemeriksaan Atas Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Pesantenanpati.com – Saut Situmorang selaku Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Firli Bahuri pada hari ini Kamis, (30/11/2023).

Saut sendiri mengatakan bahwa kemungkinan dirinya akan dimintai keterangan sebagai ahli, sebab dirinya pernah berada di posisi pimpinan KPK periode 2015-2019.

Dirinya akan memberikan keterangan soal Pasal 12 E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait perbuatan gratifikasi atau suap.

“Kalau Pasal 12 E (UU Tipikor) itu kan sifatnya memaksa ya. Ya kalau bisa kan hukumannya seumur hidup,” ujarnya dilansir dari CNN Indonesia.

Saut sendiri diketahui sebelumnya telah diperiksa di Polda Metro Jaya ketika kasus di tahap proses penyidikan. Saat itu ia dimintai keterangannya perihal UU KPK.

Ia menyebut ada konsekuensi bagi pimpinan KPK yang bertemu dengan pihak berperkara. Konsekuensi itu adalah ancaman pidana lima tahun penjara sesuai dengan Pasal 36 dan 65 UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.

Sebagai informasi, Firli Bahuri ditetapkan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Ia pun kini juga dicegah untuk pergi ke luar negeri. (*)

BACA JUGA :   ICW Duga Ada Konflik Kepentingan di Kasus Firli Bahuri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *