KPU Tak Jadi Masukkan Ijazah dalam Pembatasan Akses Dokumen Capres Cawapres

Pesantenanpati.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak jadi masukkan ijazah dalam 16 dokumen syarat pendaftaran calon presiden dan wakil presiden yang tak diungkap ke publik.

Ketua KPU Mochammad Afifudin mengatakan bahwa keputusan nomor 731 tahun 2025 telah dicabut.

“Memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU nomor 731 tahun 205 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU,” ujarnya dilansir dari Bisnis.com.

Ia menyebut, hal itu bukan untuk kepentingan pihak tertentu. Melainkan hanya mengikuti aturan berdasarkan Undang-Undang keterbukaan informasi Publik No.14 tahun 2008 dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi No.27 tahun 2022.

Pihaknya pun meminta maaf karena keputusannya menuai polemik di masyarakat.

“Jadi ini murni bagaimana kita mengelola kemudian memperlakukan data-data yang ada di kita dalam situasi saat ini. Jadi bukan untuk mengatur pemilu 2029, bukan ini murni bagaimana pengelolaan data ini hal-hal yang berkait ada kekurangan dan lain-lain itu kami ingin segera perbaiki,” jelasnya. (*)

BACA JUGA :   Ketua KPU Sebut Tersangka Johnny G Plate Masih Punya Hak Jadi Caleg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *