Kemensos Bakal Beri Santunan Korban Unjuk Rasa

Pesantenanpati.com – Kementerian Sosial bakal memberikan santunan bagi korban unjuk rasa yang berujung ricuh, beberapa waktu lalu.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyatakan bantuan akan diberikan sesuai kondisi korban.

“Jadi kita akan berikan bantuan sesuai dengan tugas dan fungsi Kemensos ya. Kepada yang wafat akan kita berikan santunan. Bagi yang luka-luka ringan atau berat kita beri bantuan sesuai kebutuhannya,” kata Gus Ipul.

Gus Ipul menjelaskan korban meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp15 juta. Selain itu, keluarga korban juga akan di-asesmen untuk mengetahui apakah memerlukan dukungan pemberdayaan sosial.

Sementara korban luka-luka akan diberikan bantuan sesuai tingkat keparahan yang dialami. Untuk kasus luka berat, biaya pengobatan dan pendampingan lebih lanjut akan ditanggung.

Asesmen lapangan telah dilakukan oleh tim Kemensos, dan dalam waktu singkat bantuan tahap pertama akan segera diserahkan.

“Yang jelas tahap pertama ini ada santunan untuk korban wafat maupun luka-luka. Lalu kita akan lihat tindak lanjutnya sesuai kebutuhan masing-masing,” jelasnya.

BACA JUGA :   Waspada dengan Modus Perdagangan Orang Berikut

Hingga saat ini, data sementara korban yang diterima Kemensos mencatat 7 orang meninggal dunia dan 6 orang luka berat.

Data ini masih akan terus diperbarui seiring asesmen yang sedang dilakukan di berbagai daerah. Selain santunan langsung, Gus Ipul menegaskan kesiapan Kemensos dalam menangani kebutuhan lain, termasuk jika ada anak di bawah umur yang berhadapan dengan hukum akibat insiden tersebut.

“Kemensos siap. Di sentra-sentra kami ada layanan untuk anak-anak terlantar, anak yang berhadapan dengan hukum, maupun yang memiliki masalah sosial lainnya. Kalau ada limpahan dari kepolisian, kami siap memfasilitasi sampai proses hukumnya selesai,” jelasnya.

Terakhir, Gus Ipul mengajak masyarakat untuk tetap menjaga persatuan dan tidak mudah terprovokasi oleh berita-berita hoaks.

“Mari kita tetap menjaga persatuan. Aspirasi silakan disampaikan, karena dilindungi undang-undang. Tapi jangan sampai ada kericuhan yang justru merugikan semua pihak,” pesannya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *