Kemenhaj Rilis Daftar Nama Jemaah Haji Reguler Periode 1448 H/2027 M

Pesantenanpati.com – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) secara resmi sudah melakukan perilisan daftar nama jemaah haji reguler yang masuk dalam alokasi kuota penyelenggaraan ibadah haji periode 1448 Hijriah/2027 Masehi.

Dengan demikian, setiap calon jemaah haji diminta untuk melakukan pemeriksaan terkait dengan status keberangkatan melalui laman resmi Kemenhaj RI untuk kemudian mempersiapkan tahapan selanjutnya.

Dalam hal ini, di antara sejumlah tahapan selanjutnya yaitu termasuk dengan pemeriksaan kesehatan untuk penetapan istithaah atau kesanggupan calon jemaah untuk menunaikan ibadah haji, baik fisik, mental, finansial, maupun keamanan, sebelum pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Oleh sebab itu, calon jemaah haji diimbau untuk terus mempersiapkan kesehatan sedini mungkin dan mengikuti proses pemeriksaan melalui fasilitas kesehatan yang berwenang, sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan pemerintah.

Diketahui, daftar jemaah yang masuk dalam alokasi haji reguler periode 1448 Hijriah/2027 Masehi mencakup tiga kelompok, yaitu jemaah lunas tunda berangkat, jemaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan di musim haji tahun berjalan, serta jemaah lanjut usia (lansia) yang menjadi prioritas.

BACA JUGA :   Peneliti Sebut Pulau Sumba sebagai Rumah Bagi Hewan Punah

“Jemaah dapat memeriksa status masing-masing melalui laman resmi Kemenhaj. Setelah mengetahui statusnya, jemaah perlu mempersiapkan tahapan berikutnya, terutama pemeriksaan kesehatan untuk memastikan pemenuhan persyaratan istithaah kesehatan,” jelas Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Haji Kemenhaj, Ian Heriyawan.

“Kami mengimbau jemaah agar mempersiapkan diri sejak dini, baik dari sisi administrasi maupun kesehatan. Pastikan status keberangkatan telah diperiksa dan ikuti tahapan pemeriksaan kesehatan agar proses penetapan istithaah serta pelunasan dapat dilakukan sesuai ketentuan,” lanjutnya.

Perlu diperhatikan, pengecekan status keberangkatan dan informasi berhak lunas bagi calon jemaah haji dapat dilakukan melalui laman resmi Kemenhaj RI di https://haji.go.id/estimasi-keberangkatan?tab=berhak-lunas. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *