Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Perusahaan Ilegal di Brebes Terkuak

Pesantenanpati.com – Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) perusahaan ilegal di Brebes, Jawa Tengah terkuak.

Perusahaan yang dimaksud bernama PT RAB. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Dwi Subagio mengatakan bahwa kasus terkuak bermula dari adanya laporan 10 korban yang direkrut 2023 untuk menjadi pekerja migran, namun ternyata tak kunjung diberangkatkan.

“Korban sampai Desember 2024 ternyata belum diberangkatkan,” katanya dilansir dari Antara Jateng.

Padahal, para korban telah membayar uang muka Rp22,4 juta per orang dari total biaya Rp45 juta yang ditetapkan oleh perusahaan itu.

Korban juga diharuskan menjalani pelatihan, namun perusahaan hanya menjanjikan memberangkatkan tanpa pernah ada tindakan nyata.

Saat diselidiki, polisi mendapati 10 calon pekerja migran lainnya. Selain itu, perusahaan yang sudah beroperasi dua tahun itu diketahui tidak memilik isurat izin penempatan pekerja migran Indonesia.

Kini, S yang merupakan Direktur Utama PT RAB telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana perdagangan orang. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp450 juta.

BACA JUGA :   Sekolah di Kotawaringin Timur Dilarang Gelar Wisuda

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *