Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Wonosobo, Empat Tersangka Diringkus

Pesantenanpati.comKasus pencurian dengan kekerasan terjadi di SPBU Selokromo, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo.

Polisi telah mengamankan empat tersangka, masing-masing RAT (42), MRA (29), WW (30), dan AH (37) yang terlibat dalam kasus ini. Selain itu, dua orang lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Kasus pencurian dengan kekerasan ini terjadi pada Minggu, (9/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, di ruang kantor SPBU Selokromo, Jalan Wonosobo–Banyumas, Desa Selokromo, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dr. Muhammad Anwar Nasir, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa tersangka telah menyusun aksinya sebelumnya.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka terlebih dahulu melakukan persiapan dan pembagian peran sebelum melaksanakan aksinya. Mereka juga menyiapkan kendaraan serta sejumlah perlengkapan yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan tindak pidana,” jelas Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir.

Tiga tersangka awalnya datang ke kantor SPBU dan meminta menunjukkan CCTV. Saat korban lengah, satu tersangka membekap dan mengancam korban dengan senjata api.

Dalam kondisi tak berdaya, tersangka mengambil uang yang berada di dalam brankas dan laci ruang supervisor serta membawa DVR CCTV yang berada di ruangan tersebut.

BACA JUGA :   Viral Tentara Beli Sabu di Jaktim, Pihak TNI AD Buka Suara

Petugas keamanan SPBU yang terbangun setelah mendengar keributan juga diduga mendapat ancaman dan kemudian dilumpuhkan serta diikat oleh tersangka.

“Dari hasil penyelidikan, diketahui para tersangka memiliki peran masing-masing. RAT diduga berperan membantu menyiapkan sarana dan tempat yang digunakan sebelum maupun setelah pelaksanaan aksi. Sementara MRA, WW dan AH diduga terlibat langsung dalam pelaksanaan tindak pidana di lokasi SPBU dengan peran masing-masing,” ujarnya.

Para tersangka kemudian menuju bengkel di wilayah Banjarnegara tempat kendaraan mereka berada.

Atas perbuatannya, para tersangka diproses secara hukum berdasarkan Pasal 479 ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 12 tahun penjara.

Dirreskrimum menegaskan, penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk upaya pencarian terhadap dua orang yang telah ditetapkan sebagai DPO.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap dua orang yang telah ditetapkan sebagai DPO. Penyidik juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap secara menyeluruh peran masing-masing pihak dalam perkara ini,” tegasnya. (*)

BACA JUGA :   Pencurian Modus Pura-pura Jadi Sales di Sragen, Pelaku 4 Orang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *