Kasus Dugaan Penganiayaan di Kuningan, Penyebab Karena Asmara

Pesantenanpati.com – Kasus dugaan penganiayaan di Jalan Raya Ciawigebang– Cidahu, Blok Kojengkang, Desa Cihideunggirang, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan terjadi pada Senin (24/11/2025) malam.

Pelaku berinisial MM (20) berhasil diamankan setelah melukai SS (22) Warga Desa Cipakem Kecamatan Maleber dengan senjata tajam jenis celurit. Penyebab penganiayaan itu diduga karena masalah asmara.

Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar mengungkapkan kejadian bermula ketika pelaku menelepon korban dan berpura-pura meminta pertolongan karena kehabisan bensin.

“Korban saat itu sedang berada di Ciawigebang. Karena niat membantu, korban mendatangi lokasi yang disebutkan oleh pelaku. Namun setibanya di sana, pelaku langsung melakukan serangan menggunakan celurit hingga mengenai punggung kiri korban,” jelasmya.

Akibatnya, korban mengalami luka sayatan cukup serius dan harus menjalani operasi di RS Mitra Husada Ciawigebang.

“Ada dugaan kuat motifnya terkait masalah hubungan asmara. Namun hal ini masih kami dalami melalui pemeriksaan lebih lanjut.  Dari pengakuan pelaku, korban melakukan pelecehan kepada pacarnya dengan cara mencium pacar pelaku secara paksa. Kemudian, pacar korban menceritakannya kepada pelaku hingga pelaku tersulut emosi,” jelasnya.

BACA JUGA :   Satu Pelajar SMK Tewas dalam Tawuran Dua Sekolah di Pemalang

“Setelah melukai korban, pelaku melarikan diri.” Lanjutnya.

Pelaku berhasil diamankan pada Selasa (25/11/2025) pukul 04.00 WIB di sebuah rumah warga di Desa Cikeusik, Kecamatan Cidahu.

“Pelaku kami tangkap tanpa perlawanan dengan sejumlah barang bukti yang masih dikuasainya,” tambahnya.

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat hitam E-2778-YBJ,  1 unit handphone Samsung Galaxy A04e, 1 potong hoodie hitam, 1 pasang sandal Nikko hitam, 1 bilah celurit bergagang kayu warna hitam.

Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. Korban sudah mendapatkan perawatan medis dan kami terus mendalami keterangan dari saksi-saksi,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *