Itjen Kemenag Investigasi Kasus Pungli di Kankemenag Bogor

Pesantenanpati.com – Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama melakukan investigasi kasus pungutan liar (pungli) di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Bogor.

Inspektur Jenderal Kementerian Agama, Khairunas mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan investigatif.

“Terkait kasus ini, Inspektorat Jenderal telah melakukan pengawasan investigatif. Hasilnya telah disampaikan dan saat ini sedang menunggu proses penjatuhan sanksi oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Pihaknya memastikan pengawasan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi yang berlaku.

Inspektorat Jenderal Kementerian Agama mengingatkan seluruh jajaran untuk tetap menjaga profesionalitas, integritas, dan komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Sebelumnya, viral pungli terjadi terhadap guru Pendidikan Agama Islam (PAI). Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor Raden Enjat Mujiat mengaku pelaku telah ditindak.

Kasus pun ditangani oleh Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama Republik Indonesia sejak Februari 2025, melalui mekanisme audit investigasi berdasarkan laporan masyarakat.

“Sebagai bagian dari instansi vertikal, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor senantiasa mengikuti arahan dari Kemenag Pusat dan Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat. Proses dan hasil audit sepenuhnya menjadi kewenangan Itjen Kemenag RI,” paparnya.

BACA JUGA :   Mayat Mengapung di Kali Gading Kirana Jakarta Utara, Identitas Belum Diketahui

Audit yang dilakukan oleh Tim Itjen mencakup pemeriksaan data terkait tahun 2024. Berdasarkan hasil audit tersebut, ada temuan sebesar Rp342.000.000. Temuan ini juga telah dikembalikan ke kas negara.

“Jika ada pihak-pihak yang menyebutkan angka di luar hasil audit tersebut, maka dapat dipastikan tidak benar. Kita harus berpedoman pada hasil audit resmi dari lembaga yang berwenang,” paparnya.

Raden Enjat Mujiat menyampaikan bahwa Tim Itjen Kemenag RI juga telah menetapkan pihak yang terlibat beserta sanksi yang diberikan. Sanksi tersebut berupa pencopotan dari jabatan Kepala Subbag Tata Usaha di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor.

Kementerian Agama Kabupaten Bogor berkomitmen untuk terus menjaga integritas serta meningkatkan kualitas layanan publik yang berdampak bagi masyarakat. Raden Enjat Mujiat prihatin dengan masalah ini dan berharap tidak terulang. Pihaknya juga memastikan bahwa langkah penanganan telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Kami mengapresiasi perhatian dan masukan dari berbagai pihak,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *