Dua Begal Beraksi di Embung Patean Kendal, Polisi Ringkus Pelaku

Pesantenanpati.comDua begal beraksi di kawasan embung perkebunan PT Zazibar, Desa Sidokumpul, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Pelaku mengancam menggunakan senjata tajam jenis belati hingga berhasil merampas barang dari korban.

Polisi berhasil meringkus dua pelaku IK dan FS. FS sendiri diketahui merupakan residivis kasus pencurian dan penganiayaan.

“Setelah dilakukan interogasi, FS mengakui perbuatannya dilakukan bersama IK,” ujar Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar dilansir dari Kompas.

FS pertama kali ditangkap. Kemudian polisi membawa FS mencari keberadaan IK di kawasan Pasar Bulu, Kota Semarang.

“Motif kedua pelaku adalah menguasai barang milik korban untuk dijual kembali demi mendapatkan keuntungan,” paparnya.

Barang bukti yang diamankan diantaranya satu unit sepeda motor Honda Vario, dua telepon genggam, serta sebilah belati bergagang kayu.

Selain itu, polisi juga mengamankan dusbook dan handphone milik korban sebagai barang bukti tambahan.

Para pelaku pun dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan secara bersama-sama.

BACA JUGA :   DPR RI Tanggapi Penyebaran 330 Ribu Smart TV ke Sekolah

“Keduanya terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun,” ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *