Pesantenanpati.com – Dispensasi nikah di Banyuwangi, Jawa Timur bakal diperketat. Hal itu guna menekan angka pernikahan dini di wilayah tersebut.
Dimana nantinya calon pengantin (catin) diharuskan untuk memiliki surat rekomendasi kematangan psikologi dari psikolog yang ditunjuk Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan KB Banyuwangi.
Kemudian syarat lainnya adalah melampirkan surat rekomendasi hasil pemeriksaan kesehatan dan kematangan reproduksi dari Dinas Kesehatan Banyuwangi.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan KB Henik Setyorini, Kepala Dinas Kesehatan Amir Hidayat dan Kepala Pengadilan Agama, Husnul Muhyidin telah melakukan penandatanganan MoU terkait hal tersebut.
“Hasil asesmen nantinya akan menjadi pertimbangan hakim untuk menentukan pemohon layak diberi dispensi kawin atau tidak,” ujarnya dilansir dari Kompas.
Dengan upaya tersebut, harapannya kasus pernikahan dini dapat berkurang. Upaya pengurangan kasus pernikahan dini dilakukan karena pernikahan dini dianggap memiliki berbagai dampak negatif yang signifikan, dari fisik, mental, maupun sosial.
Dimana remaja yang melakukan pernikahan dini kerap kali belum siap secara fisik untuk kehamilan. Sehingga meningkatkan risiko komplikasi kehamilan dan melahirkan.
“Belum lagi perkara kesehatan mental. karena tanggung jawab rumah tangga yang berat di usia muda bisa menimbulkan tekanan mental, seperti kecemasan, depresi, atau stres. Ya yang ujungnya berakhir perceraian. Ini harus dihindari,” ujar Kepala Dinsos PPKB Henik Setyorini.
Pernikahan dini juga dinilai dapat meningkatkan risiko kekerasan dalam rumah tangga.
“Secara ekonomi kalau belum matang, bisa saja mereka terjebak dalam siklus kemiskinan, yang dapat berlanjut hingga generasi berikutnya,” ujarnya.
“Kami berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi efektivitas program yang dilaksanakan, demi tercapainya tujuan jangka panjang dalam melindungi anak dan remaja,” lanjutnya. (*)