Bongkar Sindikat TPPO, Kemensos Beri Apresiasi Bareskrim Polri

Pesantenanpati.comKementerian Sosial (Kemensos) mengapresiasi kerja Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri), yang berhasil membongkar sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual beli atau adopsi bayi.

“Kementerian Sosial menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya dengan terungkapnya berbagai hal terkait dengan perdagangan atau indikasi perdagangan bayi,” ucap Direktur Rehabilitasi Anak Kemensos RI, Agung Suhartoyo.

“Kami meyakini yang dilakukan oleh Polri dalam penegakan hukum ini salah satunya adalah semata-mata ini untuk kepentingan terbaik bagi anak,” tambah Agung, dikutip dari Detik, Sabtu (28/02/2026).

Atas hal tersebut, Agung mengatakan bahwa pihaknya akan menerjunkan sejumlah tim bersama jajaran Polri untuk melakukan asesmen terhadap kondisi psikis anak yang telah dijadikan sebagai korban dalam sindikat ini, sebelum memutuskan untuk dikembalikan ke keluarga.

“Karena kami harus memastikan juga bahwa anak yang menjadi korban ini untuk sementara dalam pengasuhan kami hingga nanti ditentukan apakah anak ini kembali kepada keluarganya atau anak itu akan diberikan pengasuhan kepada lembaga tertentu apabila orang tua ataupun ininya (keluarga) tidak ditemukan,” jelasnya.

BACA JUGA :   Sulawesi Barat Bakal Jadi Pemasok Pangan di IKN

Sebelumnya, sebanyak 12 tersangka berhasil ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri terkait adanya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual beli atau adopsi bayi.

“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara penculikan sebelumnya yang ada di Makassar. Kalau kita masih ingat waktu itu adalah Bayi Bilqis,” kata Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifudin dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Rabu (25/02/2026). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *