Pesantenanpati.com – Pegawai Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali mendapatkan kesempatan untuk ditempatkan di unit kerja yang lebih dekat dengan keluarga dan domisili masing-masing, melalui program bertajuk Mendekatkan ASN ke Keluarga dan Domisili.
Program yang menempatkan setiap pegawai BKN di antara unit kerja BKN Pusat, Regional, hingga Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN itu merupakan bagian dari 15 Kebijakan BKN Pro-Karier ASN atau Aparatur Sipil Negara.
Pelaksanaan kebijakan program tersebut akan dilakukan secara bertahap, di mana telah ada sebanyak 27 pegawai yang dipindahkan di tahap pertama, 11 pegawai pada tahap kedua, dan 48 pegawai di tahap ketiga.
Kemudian, akan ada sebanyak 15 pegawai yang juga dilakukan pemindahan untuk tahap ketiga, terhitung dimulai pada bulan November 2026. Dengan demikian, ada total sebanyak 101 pegawai BKN yang berkesempatan memperoleh kebijakan tersebut.
“Dengan tambahan tersebut, total pegawai BKN yang telah memperoleh kesempatan bekerja lebih dekat dengan keluarga mencapai 101 pegawai,” ujar Kepala BKN Republik Indonesia (RI), Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangan tertulisnya, Minggu (01/11/2026), dikutip dari Detik Finance.
Menurut Zudan, pengembangan karier ASN tidak hanya dapat dilihat dari kenaikan jabatan, pengembangan kompetensi, maupun kesempatan untuk bisa menduduki posisi yang lebih tinggi.
Dalam hal ini, pihaknya menyebut salah satu alasan yang juga bisa dilakukan terkait dengan pengaruh pengembangan karier ASN, di antaranya adalah kondisi lingkungan kerja maupun kehidupan personal pegawai.
“Kebijakan ini menjadi salah satu wajah dari transformasi manajemen ASN yang tengah dibangun BKN sehingga karier ASN tetap tumbuh, kinerja tetap dijaga, tetapi ASN juga memiliki ruang untuk menjalani kehidupan keluarga secara lebih seimbang,” jelasnya. (*)












