Kadisdag Kudus Diduga Pungli-Penyalahgunaan Lapak, Pemkab Jatuhi Hukuman Disiplin

Kudus, Pesantenanpati.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Provinsi Jawa Tengah (Jateng), menjatuhi hukuman disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap seorang Kepala Dinas Perdagangan (Kadisdag) Kudus berinisial AIS.

hukuman yang dikeluarkan melalui Surat Keputusan (SK) resmi tersebut diberikan terhadap AIS, berdasar pada pihaknya yang sebelumnya dibebastugaskan secara sementara akibat adanya dugaan pelanggaran disiplin berat.

Melansir dari Antara News, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus, Tulus Tri Yatmika, mengatakan bahwa penerbitan SK tersebut telah berdasar pada pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Setelah mendapatkan pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara, kemudian menjadi dasar Bupati Kudus menerbitkan SK Penjatuhan Hukuman Disiplin yang diterbitkan pada 3 Agustus 2026,” jelas Tri Yatmika di Kudus.

Dalam hal ini, pihaknya menjelaskan bahwa SK penjatuhan hukuman disiplin ASN yang diserahkan pada 4 Agustus 2026 tersebut berwujud penurunan golongan jabatan setingkat yang lebih rendah dengan kurun waktu selama 12 bulan.

Kemudian, Tri Yatmika menyebut terkait dengan hukuman disiplin tersebut yang diberlakukan setelah 15 hari kerja sejak SK penjatuhan hukuman tersebut diterima oleh AIS.

BACA JUGA :   Pemkab Kudus Dapat Puluhan Karangan Bunga dari Berbagai Elemen Masyarakat

“Sehingga yang bersangkutan turun dari jabatan pimpinan tinggi pratama ke jabatan administrator,” ujarnya, dikutip Jumat (07/08/2026).

“Setelah 14 hari kerja sejak SK hukuman disiplin terbit, maka jabatan Kepala Dinas Perdagangan akan kosong secara definitif. Nantinya dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt),” tambahnya.

Perlu diketahui, mantan Kadisdag AIS diduga melakukan indikasi berupa pelarangan disiplin ASN kategori berat seperti pungutan liar (pungli), masalah etika, hingga penyalahgunaan lapak di wilayah kewenangan Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *