Polisi Amankan 6 Remaja Hendak Tawuran di Semarang

Pesantenanpati.comPolisi mengamankan enam remaja yang hendak tawuran di Semarang. Dimana tiga diantaranya merupakan anak di bawah umur.

Polres Semarang berhasil mengamankan pelaku usai mendapatkan laporan masyarakat dan berkat video viral di media sosial terkait adanya sekelompok remaja yang hendak tawuran di wilayah Kecamatan Bergas.

“Berdasar laporan masyarakat dan beredarnya video yang viral di salah satu akun media sosial, Polres Semarang berhasil mengamankan 6 pelaku pada tanggal 14 Februari 2026,” ujar Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana S.Trk. SIK. MH.Li.

Dari enam remaja yang diamankan, dua diantaranya ditahan karena terbukti membawa senjata tajam jenis celurit sepanjang 1,5 meter.

“Sesuai yang ada di video, bahwa yang membawa senjata tajam dan yang mempunyai adalahn2 orang berbeda. AI (20 Th) warga Kec. Jambu merupakan pemilik, sedangkan RA (17 Th) warga Kec. Ungaran Barat adalah pelaku yang tergambar di video,” jelasnya.

Sementara itu, 4 remaja lainnya yang terdiri dari 2 orang dewasa dan 2 orang anak dibawah umur pun akan dilakukan pembinaan.

BACA JUGA :   Masuk Masa Tenang Pilkada, PJ Gubernur Jateng Minta Semua Pihak Patuhi Aturan

Hal senada juga disampaikan pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang, dalam hal ini diwakili Dewi Nirmala Anggraini S.Pd. M.Pd., sebagai Kasi Kurikulum dan Kesiswaan SMP, mengapresiasi apa yang telah dilakukan jajaran Polres Semarang.

“Atas nama Dinas Pendidikan Kab. Semarang sangat mengapresiasi atas kinerja jajaran Polres Semarang, dan kami sangat terkejut dihubungi unit PPA Polres Semarang dengan barang bukti yang luar biasa ini. Kami berkomitmen mendukung langkah yang dilakukan Polres Semarang, diantaranya hal pembinaan bisa berkolaborasi untuk anak anak didik di Kab. Semarang,” paparnya.

Atas kejadian ini Polres Semarang menyangkakan Pasal 307 ayat 1 Undang undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHP, Serta Undang Undang Republik Indonesia No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.

Di akhir keterangannya AKP Bodia menghimbau peran aktif orang tua dalam mengawasi perilaku, maupun lingkungan pergaulan anak anaknya.

“Polres Semarang mengajak peran aktif para orang tua dalam hal pengawasan, dalam menjaga Kondusifitas wilayah Kab. Semarang. Apalagi memasuki bulan Ramadhan dan anak anak lepas pengawasan bergaul, dapat menciptakan kerawanan situasi serta mencederai bulan Suci ini. Polres Semarang juga berkomitmen melakukan tindakam tegas, terukur dan prosedural apabila mendapati kegiatan menyimpang anak anak di wilayah Kab. Semarang,” jelasnya. (*)

BACA JUGA :   Polemik Batas Usia Teknis Kendaraan Angkutan Umum, Pemkot Salatiga Gelar FGD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *