Pesantenanpati.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah memastikan bakal mengawasi aparat sipil negara (ASN) selama work from home (WFH).
Nantinya, para ASN diwajibkan presensi melalui aplikasi Sinaga dengan titik koordinat sesuai domisili dan waktu tertentu.
Asisten Administrasi Sekda Jateng, Dhoni Widianto mengatakan bahwa kebijakan WFH ini telah diatur Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor B/000.8.3/3/2026 yang terbit pada 1 April 2026.
Kebijakan WFH ini bakal diterapkan satu kali dalam sepekan setiap hari Jumat. Aplikasi Sinaga nantinya akan digunakan seluruh ASN.
“Meskipun WFH atau bekerja di rumah, tetap wajib patuh absensi, pagi pukul 06.00–08.00 WIB dan sore pukul 14.00–16.00 WIB, dengan titik koordinat yang diatur BKD. Lokasinya di sekitar rumah, sehingga tidak perlu ke kantor,” jelasnya.
Meski begitu ada sejumlah yang dikecualikan dari WFH diantaranya jabatan pimpinan tinggi madya dan pratama, unit layanan dan operasional pada DPMPTSP, rumah sakit daerah, laboratorium kesehatan, Balai Kesehatan Masyarakat, satuan pendidikan, unit pelayanan pendapatan daerah (Samsat), serta unit kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Selain mengatur WFH, SE tersebut juga mengatur pilihan transportasi ASN ke kantor guna menghemat bahan bakar minyak (BBM). Dimana pegawai yang tinggal sekitar 1,5 kilometer dari kantor, dianjurkan berjalan kaki. ASN dengan jarak tempat tinggal hingga 10 kilometer disarankan menggunakan sepeda kayuh atau sepeda listrik, terutama di wilayah dengan kontur relatif datar.
ASN juga diperbolehkan menggunakan angkutan umum dengan mempertimbangkan jarak, waktu tempuh, dan ketersediaan layanan.
“Skema lain, jika beberapa ASN tinggal berdekatan, dapat menggunakan ride sharing atau carpooling untuk berangkat bersama,” paparnya.
Surat edaran itu juga mengatur penghematan listrik di tempat kerja, mulai dari penggunaan pendingin ruangan, lampu, hingga air. Selain itu, perjalanan dinas dalam negeri dibatasi hingga 50 persen, dan luar negeri 70 persen.
“Jangan sampai ada kesan saat WFH, ASN lepas tanggung jawab. Kunci utamanya tetap bekerja dari rumah dan dipantau atasan langsung, termasuk BKD,” tegas Dhoni. (*)












