Pemkab Wonogiri Batasi Waktu Operasional Tempat Hiburan Selama Ramadan

Pesantenanpati.com – Pemerintah Kabupaten Wonogiri membatasi waktu operasional tempat hiburan selama bulan Ramadan berlangsung.

Berdasarkan keterangan dari Kepala Dinas Kepemudaaan dan Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Wonogiri, Haryanto mengatakan bahwa peraturan tersebut dimuat dalam Surat Imbauan Nomor 556/1854 tertanggal 21 Maret 2023, perihal Imbauan dalam Rangka Bulan Suci Ramadan dan Idul Fitri 1444 Hijriah.

Adapun tempat hiburan dengan pembatasan jam operasional diantaranya adalah hotel, restoran, objek wisata, termasuk kafe dan karaoke.

“Kami melakukan upaya koordinasi dan imbauan kepada pemilik, pelaku, dan pengelola usaha hiburan dan wisata, seperti hotel, restoran, objek wisata, termasuk kafe dan karaoke untuk mematuhi imbauan kami terkait operasional tempat usaha mereka,” kata Haryanto.

Kemudian untuk waktu beroperasi hanya diperbolehkan hingga pukul 23.00 WIB untuk hari Senin sampai Jumat, dan pukul 24.00 WIB pada akhir pekan.

Haryanto menuturkan, pembatasan waktu operasional tersebut untuk menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa, sekaligus menciptakan ketertiban, kenyamanan dan ketentraman, khususnya selama Ramadan.

BACA JUGA :   Mayat Bertato Kupu-Kupu di Demak Masih Dibawah Umur

Haryanto menuturkan pihaknya telah melakukan koordinasi penyebarluasan imbauan ini kepada seluruh pelaku usaha pariwisata di Kabupaten Wonogiri, baik melalui paguyuban pariwisata, media sosial, siaran radio, dan forum grup Whatsapp. Imbauan ini ditujukan bukan hanya untuk para pelaku usaha pariwisata, tetapi juga seluruh masyarakat di wilayah tersebut.

Di sisi lain, Kepala Satpol PP Kabupaten Wonogiri Joko Susilo mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda).

“Pada prinsipnya kami mengawal terus dan mengupayakan penegakkan perda (peraturan daerah) dengan melakukan pembinaan yang persuasif dan humanis,” ujarnya.

Meski begitu, dirinya menambahkan bahwa masyarakat Wonogiri taat akan peraturan dan belum ditemukan adaya pelanggaran yang berat.

“Pelaku usaha di Wonogiri semua taat. Komunikasi juga berjalan baik. Sejauh ini belum ditemukan adanya pelanggaran berat terhadap peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (*)

 

Pemkab Wonogiri Batasi Waktu Operasional Tempat Hiburan Selama Ramadan“. Mitrapost.com, 24 Maret 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *