Modus Peredaran Rokok Ilegal Berubah, Pengawasan Diperketat

Pesantenanpati.com – Modus peredaran rokok ilegal kini berubah. Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Demak Agus Sukiyono.

Dengan begitu, pengawasan diperketat. Tim Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal diminta mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya terkait peredaran rokok ilegal. Baik melalui media sosial, marketplace, maupun pemantauan langsung di lapangan, termasuk ke pabrik rokok ilegal, gudang penyimpanan, hingga ekspedisi dan pasar tradisional.

“Kumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dan terus berinovasi. Saat operasi kita berhasil, reward yang kita dapat akan kembali ke masyarakat,” tegasnya.

Bea Cukai Semarang, Stefani Ajeng Anggraini mengatakan bahwa karakteristik rokok ilegal yang bisa dikenali secara kasat mata, antara lain tidak berpita cukai, menggunakan pita cukai palsu, bekas, atau salah peruntukan.

Selain itu, juga ada rokok dengan merek plesetan dari merek rokok legal yang beredar di pasaran, seperti Dukun, Gudang Gabah, Dalil, dan L Atiya.

Menurutnya, modus peredarannya pun makin beragam, salah satunya dengan memanfaatkan jasa pengiriman dan transportasi umum. Untuk itu, pihaknya menekankan pentingnya peningkatan pemahaman tim terhadap regulasi cukai dan teknik identifikasi pita cukai asli.

BACA JUGA :   Adik Bunuh Kakak di Klaten Jalani Pemeriksaan Kejiwaan

Data Triwulan I 2025 menunjukkan, Tim Pemberantasan Barang Kena Cukai ilegal telah memberantas rokok ilegal sejumlah 11.200 batang, yang 90 persennya berasal dari daerah perbatasan. Adapun rinciannya, pada Januari sebanyak 340 batang, Februari sebanyak 8.920 batang, dan Maret sebanyak 1.940 batang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *