Pesantenanpati.com – Konflik agraria kurang lebih 18.015 bidang tanah berhasil diselesaikan. Hal itu sebagaimana yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno.
“Kalau dari sisi kinerja reforma agraria di Jawa Tengah, mungkin secara keseluruhan sudah lumayan bagus. Permasalahan-permasalahan sengketa tanah, status tanah, juga sudah banyak yang diselesaikan,” ujarnya.
Sejumlah kasus yang berhasil diselesaikan termasuk melakukan redistribusi tanah eks Hak Guna Usaha PT Sinar Kartosuro seluas 198 hektare di Kabupaten Semarang serta melakukan redistribusi tanah timbul seluas 1.178 hektare di Kabupaten Cilacap.
Meski begitu, pihaknya terus mendorong pengoptimalan kinerja dari Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) tingkat kabupaten/ kota. Sebab reforma agraria menjadi salah satu indikator kinerja pemerintah daerah.
“Kami berharap teman-teman kabupaten/ kota bisa mengalokasikan anggaran untuk reforma agraria, karena ini salah satu upaya yang ujungnya menyejahterakan masyarakat,” jelasnya.
Ada delapan kabupaten/kota yang telah mengintegrasikan program reforma agraria di APBD tahun 2024 yaitu Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Sragen, Temanggung, Demak, Kendal, Klaten, dan Pemalang. (*)











