KGPH Purbaya Resmi Ganti Nama Jadi PB XIV di KTP

Pesantenanpati.com – Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Purbaya secara resmi telah mengganti namanya menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas di dalam Kartu Tanda Penduduk-nya (KTP).

Dalam hal ini, PB XIV Purbaya menyebut perubahan nama yang dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Solo itu sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surakarta nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt.

“Ya sesuai ini aturan,” jelas Purbaya, dikutip dari Detik, Rabu (18/02/2026).

“Dalam rangka ke Dukcapil, proses sebagai warga negara mengurus kependudukan,” lanjutnya.

Sementara, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Solo (Surakarta), Agung Hendratno mengatakan bahwa perubahan nama tersebut berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014.

Pada UU tersebut, pemerintah mengatur pula bahwa pejabat memiliki kewajiban untuk mematuhi putusan PN yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kemudian, pihaknya juga diharuskan untuk berpedoman terhadap Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, dalam hal ini adalah perubahan nama.

BACA JUGA :   Sekolah Rakyat Temanggung Dimulai Juli, Renovasi Gedung Dilakukan

“Jadi berdasarkan aturan tersebut, Dispendukcapil pada intinya melaksanakan penetapan PN Solo 178/Pdt.P/2025/PN Skt tanggal 21 Januari 2026,” ucap Agung.

Lalu, Agung juga menjelaskan bahwa untuk penulisan angka Romawi itu tidak dipakai pada KTP. Maka, penulisan yang benar dari PB XIV adalah Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas.

“Iya (tertulis Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas), seperti putusan di Pengadilan,” katanya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *