Jamin Pemenuhan Hak Pekerja, Temanggung Buka Posko Aduan THR

Pesantenanpati.comGuna menjamin pemenuhan hak pekerja, Pemerintah Kabupaten Temanggung membuka posko layanan aduan Tunjangan Hari Raya (THR).

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Endang Praptaningsih mengatakan bahwa pemberian THR bagi pekerja merupakan kewajiban perusahaan dan hal itu telah diatur.

“THR sebagai hak dari pekerja, dan perusahaan wajib memberikannya pada pekerja,” jelasnya.

Pemberian THR sendiri dilakukan perusahaan maksimal tujuh hari sebelum Lebaran. Pemerintah pun hadir mengawal pemberian THR ini dengan melakukan komunikasi dengan perusahaan, terutama pada HRD, dan pemilik perusahaan, mengingatkan kewajiban yang harus diberikan pada pekerja.

Pihaknya juga akan terus mengawasi dan memantau apakah perusahaan akan menyalurkan THR atau tidak.

“Jangan sampai ada perusahaan yang menyampaikan laporan telah menyediakan THR bagi pekerja, namun pada akhirnya tidak memberikan,” tandasnya.

Endang mengungkapkan, pengalaman di daerah lain dan tahun-tahun sebelumnya, dimana masih ada perusahaan yang kesulitan memberikan THR. Sehingga disarankan untuk membuka dialog dengan pekerja, jika perlu melalui mediasi pemerintah. (*)

BACA JUGA :   Pemkab Demak Dukung Penghematan Anggaran dengan Pangkas Biaya Perjalanan hingga ATK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *