Demi Jamin Keamanan Pangan, Pemprov Jateng Percepat Penerbitan SLHS

Pesantenanpati.com – Demi menjamin keamanan pangan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah mempercepat penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Tengah, Yunita Dyah Suminar mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi intensif dengan sejumlah pihak seperti Dinkes kabupaten/kota, Badan Gizi Nasional, serta koordinator wilayah SPPG di tingkat provinsi hingga kecamatan.

Percepatan penerbitan SLHS ini juga sejalan dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025, tentang Percepatan Penerbitan SLHS.

“Percepatan SLHS bukan berarti sertifikatnya diobral. SLHS tetap harus melalui pemeriksaan menyeluruh. Jika ditemukan ada kekurangan, harus dilakukan perbaikan sesuai rekomendasi,” ujarnya.

Yunita mengungkapkan, pemeriksaan SLHS meliputi inspeksi kesehatan lingkungan (IKL), yang mencakup penerimaan dan kualitas bahan, penyimpanan, pengolahan, kebersihan, denah dapur, alat masak, hingga proses distribusi.

Selain itu, dilakukan pelatihan bagi penjamah makanan, mulai dari pembantu juru masak, koki, hingga petugas penyaji. Mereka wajib disiplin menjaga kebersihan, mulai dari mencuci tangan, hingga penggunaan alat pelindung, seperti hair net dan sarung tangan.

BACA JUGA :   PJ Gubernur Jateng Resmikan Jembatan Rejosari Magelang

Ditambahkan, pihak mitra SPPG dan ahli gizi di setiap SPPG, juga berperan sebagai pengendali mutu (quality control), mulai dari pemilihan bahan dan pemasok, hingga proses penyajian dan pendistribusian MBG.

“Sebagian besar sudah menyelesaikan IKL. Saya optimis jumlahnya akan bertambah. Kalau ada kekurangan, segera diperbaiki. Kami tunggu hingga akhir Oktober,” ungkap Yunita.

Dia juga mengimbau SPPG, agar terbuka dan aktif berkomunikasi dengan Dinkes setempat.

Mengutip laman Kementerian Sekretariat Negara, SE Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 mengamanatkan setiap SPPG wajib memiliki SLHS, sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi.

SPPG yang telah beroperasi sebelum SE terbit dan belum memiliki SLHS diberi waktu satu bulan untuk mengurus sertifikat tersebut. Sedangkan SPPG yang dibentuk setelah SE terbit, wajib memiliki SLHS paling lambat satu bulan sejak penetapan sebagai SPPG. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *