Anggaran Internet Pemkab Blora Bakal Dipangkas Setengah Miliar Lebih

Blora, Pesantenanpati.com – Anggaran internet Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora bakal dipangkas setengah miliar lebih.

Hal itu diputuskan usai ada evaluasi terhadap penggunaan internet di seluruh dinas, badan, rumah sakit dan kecamatan, Kamis (16/4/2026) di Ruang Pertemuan Setda.

Semula, anggaran internet untuk keseluruhan di angka sekitar Rp 2,5 miliar. Namun dipangkas menjadi sekitar Rp1,9 miliar.

“Terkait dengan yang tentang internet kemarin, saya menyampaikan hari ini kita adakan rapat ya, dari Rp2,5 miliar ini sebenarnya untuk semua OPD dan kecamatan yang ada. Nah, tadi saya minta untuk dilakukan efisiensi, ini ketemu di Rp1,9 miliar ya,” ujar Bupati Blora Dr. H. Arief Rohman, M.Si.

Terkait rinciannya, termasuk detail OPD yang akan dilakukan efisiensi terkait anggaran internet tersebut nantinya akan disampaikan lebih detail.

Pihaknya juga meminta agar adanya pengurangan ini tidak mengurangi pelayanan kepada masyarakat.

“Semoga tidak mengurangi pelayanan, karena memang ini kan tersebar di semua OPD dan kecamatan,” terangnya.

Terkait dengan anggaran hasil efisiensi tersebut, nantinya akan dihitung kembali, termasuk nantinya akan dipergunakan untuk mendukung program prioritas dari pemerintah pusat hingga perbaikan infrastruktur di Blora.

BACA JUGA :   Dekranasda Jateng Apresiasi Penyelenggaraan Semarang Fashion Trend

Dalam rapat tersebut juga dibahas terkait dengan langganan aplikasi untuk edit video (Capcut) dan desain (Canva) yang ada di salah satu dinas, pada kesempatan tersebut disampaikan agar langgannanya dihentikan dan tidak dianggarkan lagi ke depannya.

Sementara itu, Kepala Dinkominfo Blora Pratikto Nugroho, mengungkapkan bahwa dalam rangka efisiensi anggaran penggunaan jaringan internet ini akan dilakukan batasan standarisasi.

“Pak Bupati dan Pak Sekda sudah mengambil satu kebijakan dalam rangka efisiensi penggunaan jaringan internet ini, sehingga tadi diputuskan untuk kecamatan dan OPD ada batasan standarisasi penggunaan,” terangnya.

“Jadi untuk OPD batasan penggunaannya itu hanya sekitar 100 Mbps, kemudian untuk kecamatan itu 50 Mbps. Kemudian juga untuk Korwil, Puskesmas dan lainnya, apalagi yang memang langsung di pelayanan masyarakat, sehingga tetap harus dicukupi,” jelas Pratikto.

Selanjutnya, beberapa OPD yang menggunakan/memiliki server yang harus juga diamankan karena penggunaan data-data penting dari kementerian dan sebagainya masih bisa kita laksanakan.

Pratikto menegaskan bahwa kebijakan ini akan segera diimplementasikan dan nantinya akan dievaluasi.

BACA JUGA :   Gubernur Jateng Minta Keberadaan Dokter Spesialis Gigi dan Mulut Merata di Seluruh Wilayah

“Dan ketika nanti ternyata ini memberikan dampak terhadap pelayanan masyarakat, tentu kita akan lakukan evaluasi kembali. Karena pada prinsipnya kita kan upaya kita untuk pelayanan masyarakat,” tambahnya

Terkait dengan fasilitas wifi di sejumlah area publik, selain dukungan dari Dinas Kominfo, kedepan juga direncanakan akan melibatkan CSR dengan beberapa pihak untuk penyediaan jaringan internet di area publik. Termasuk juga mempermudah akses login wifi bagi masyarakat yang berada di area publik. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *