Pesantenanpati.com – Siapa yang tak mengenal aktris Tanah Air Wulan Guritno? Beberapa waktu lalu, Wulan Guritno berhasil menghebohkan publik terkait masalah judi online.
Pihak kepolisian pun telah memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan mengenai dugaan promosi yang dilakukan oleh Wulan Guritno.
Pemanggilan Wulan Guritno ini dilakukan setelah video promosi salah satu situs judi slot online viral di media sosial. Video itu sudah beredar sejak 2020, namun kembali viral usai Wulan Guritno sempat mengkritik larangan ekspor benih lobster (benur) di hadapan DPR.
Bucie Lee selaku perwakilan manajemen Wulan Guritno, merasa heran karena konten yang dibuat tahun 2020 dipermasalahkan kembali.
Namun selanjutnya, aktris Wulan Guritno kini bakal menjadi duta anti judi online. Hal ini disampaikan secara langsung oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.
Merespons hal itu, Budi lalu menyebut pihaknya membuka peluang untuk menjadikan publik figur itu sebagai jurkam anti-judi online.
Budi lalu mengungkap keresahan masyarakat soal pemberantasan judi online. Dia mengatakan hal ini menjadi bahan diskusi bersama sebab kebijakan yang beda antara Indonesia dengan negara lain.
Meski demikian, Budi menegaskan pihaknya akan terus berupaya memberantas judi online. Ia tak ingin jadi promotor untuk pelegalan judi online di Tanah Air.
Kemudian, Budi ditanya spesifik soal kasus artis Wulan yang diduga terlibat mempromosikan judi online. Lagi-lagi dia bilang menyerahkan hal itu ke polisi. Namun, ia ingin mereka juga bisa mengedukasi masyarakat menjadi duta anti-judi online.
Tak hanya Wulan, Menkominfo juga berniat untuk menawarkan influencer dan figur media sosial lainnya untuk mengampanyekan anti judi online kepada publik. Ia mengatakan, sejauh ini Wulan dan sejumlah influencer telah dipanggil pihak kepolisian untuk diajak bicara, terkait dugaan promosi judi online.
Ia mengklaim, pemberantasan judi online di Indonesia sebetulnya merupakan hal yang mudah. Namun, semuanya bergantung pada masyarakatnya yang juga harus memegang prinsip terhadap penolakan judi online.
Sebagai informasi, para publik figur yang kedapatan mempromosikan situs judi online dapat terjerat dengan UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal enam (6) tahun penjara.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar pun mengingatkan kepada para influencer maupun public figure agar tidak mempromosikan situs judi online kepada para pengikutnya. Mengingat sudah banyak Masyarakat yang menjadi korban dan kecanduan atas judi online.