Viral Promosi Miras Gunakan Challenge Hafalan Surah Al-Quran, Ini Tanggapan MUI

Pesantenanpati.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan kecaman keras terhadap viralnya sebuah aksi promosi minuman keras (miras) yang dibalut dengan kedok tantangan hafalan Al-Quran.

Dalam hal ini, pihak MUI menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan meski dilihat dari sudut pandang manapun. Oleh sebab itu, pihaknya mengatakan bahwa pelaku diharuskan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kemudian, Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menyebut terkait dengan gimmick promosi yang dilakukan dengan memadukan antara ayat suci Al-Quran dan miras, telah melanggar tatanan agama, etika moral, hingga hukum yang berlaku.

“Tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan, baik secara keagamaan, moral etika, maupun secara hukum. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas Niam dari laman MUI Digital.

Niam yang juga merupakan seorang Guru Besar Ilmu Fikih Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta itu menjelaskan bahwa sifat Al-Quran yang sangat disucikan ini berkebalikan dengan hukum miras yang secara tegas diharamkan dalam Al-Quran.

“Membuat gimmick membaca Al-Quran dengan iming-iming hadiah minuman keras adalah bentuk perendahan kesucian Al-Quran,” tegasnya, dikutip dari Detik, Selasa (11/08/2026).

BACA JUGA :   Doa Setelah Membaca Surat Al-Kahfi Beserta Artinya

Perlu diketahui, sebuah video yang sebelumnya beredar ramai di publik menampilkan sebuah booth produk miras di festival musik The Sounds Project, menggelar tantangan (challenge) hafalan salah satu surah Al-Quran, Ad-Dhuha, bagi pengunjung.

Dalam video tersebut menyebutkan bahwa salah satu di antara pengunjung yang berhasil menghafalkan surah tersebut akan mendapatkan imbalan yang diduga merupakan produk miras. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *