Soal Rencana Revisi UU MD3, Puan: Nggak Ada

Pesantenanpati.comKetua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani merespon kabar revisi Undang-Undang MD3.

Puan mengaku dirinya belum mendengar kabar tersebut, dan pihaknya masih kompak menghormati ketentuan UU MD3

“Kita kompak dan kita menghargai bahwa UU MD3 itu tetap harus menjadi satu undang-undang yang memang harus dihargai, dilaksanakan dan dihargai di proses yang ada di DPR,” kata Puan di gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Selanjutnya, politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyebut pemilihan umum alias pemilu sudah dilaksanakan. Sementara UU MD3 harus dilaksanakan sesuai kententuan.

“Jadi proses pemilu sudah berjalan, UU MD3 harus dilaksanakan sesuai dengan undang-undangnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ketua DPP PDID itu menegaskan bahwa belum ada rencana revisi UU MD3.

“Nggak ada,” tegasnya.

Sebagai informasi, pada UU MD3 Nomor 2 tahun 2028 mengatur soal kursi Ketua DPR RI menjadi hak partai politik (parpol) yang meraih suara terbanyak. Sementara untuk keempat wakilnya akan diberikan kepada parpol pemenang pemilu berdasarkan urutan perolehan suara.

BACA JUGA :   Pemkab Kudus Klaim Stok Bahan Pokok Surplus Hingga Lebaran 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *