Sindikat Pita Cukai Palsu Ditangkap di Pati

Pati, Pesantenanpati.comBea Cukai Kabupaten Kudus mengekspos sindikat pemalsuan pita cukai lintas provinsi. Pelaku berinisial MN (57), M (52) warga Jepara, dan K (47) warga Semarang ditangkap di Kabupaten Pati saat akan mengantar pita cukai palsu ke Jawa Timur.

Kepala Bea Cukai Kudus Lenni Ika Wahyudiasti mengatakan pihaknya menerima informasi pasokan pita cukai palsu dari Jawa Tengah ke Jawa Timur. Petugas Bea Cukai menyelidiki dan mendapati mobil yang diduga membawa pita cukai palsu.

“Kami berhasil 12 Juni 2024 kami melakukan penggeledahan di wilayah Kabupaten Pati tepatnya di Desa Margorejo, Kecamatan Margorejo,” terang Ika saat konferensi pers di Kejaksaan Negeri Pati, Kamis (8/8/2024).

“Pita cukai palsu akan dikirim ke Jawa Timur,” lanjut dia.

Berdasarkan penangkapan tersebut, petugas Bea Cukai menyita barang bukti 749 lembar pita cukai palsu dan menetapkan MN, M, dan K sebagai tersangka.

MN mengaku memperoleh pita cukai palsu tersebut dari M seorang warga Jepara. Sementara M menyebutkan mendapatkan pita tersbeut dari K. Lalu, tersangka K mendapatkan pita cukai palsu dari seorang bernama Rafa yang berstatus DPO.

BACA JUGA :   Soal Jalan Tol Pati, Pemkab: Progres Terakhir Saya Belum Dapat Info

“Kami dalami inisial K kita periksa kita dapatkan informasi bersangkutan mendapatkan pita cukai palsu dari Rafa, saudara Rafa ini masih DPO,” jelasnya.

“Harusnya ada hologram, dan ada alat bantu alat pembesar. Sekarang sudah medium, kita selama ini kerja sama dengan Pura Grup, dan mereka untuk saat ini kualitas bukan kaleng-kaleng dan hampir mirip dengan aslinya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ika menyebutkan para tersangka mendapatkan pita cukai dengan harga yang jauh lebih murah daripada harga aslinya. Tersangka satu menerima orderam sebanyak Rp31,5 juta, tersangka dua Rp27 juta, dan tersangka tiga Rp24 juta.

“Padahal ini nilainya sekitar Rp 222 juta. Jadi bisa dibayangkan kan kerugian negara,” jelasnya.

Kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pati guna diproses lebih lanjut. Sementara ketiga tersangka dikenakan pasal 55 huruf b Undang-undang tentang perubahan Undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai dengan ancaman pindana paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun.

“Serta denda paling sedikit 10 kali nilai cukai dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” tegas dia.

BACA JUGA :   Pengaruh Harga Kepokmas terhadap Stunting di Pati

Disisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri Pati Pipiet Suryo Prianto Wibowo menyampaikan kasus pita cukai palsu sangat penting lantaran berkaitan dengan pendapatan negara.

“Ini sangat penting karena berhubungan dengan pendapatan negara,” kata Pipiet.

Pipiet mengatakan pihaknya telah menerima ketiga tersangka beserta barang bukti. Barang bukti meliputi 749 lembar pita cukai ditengarai palsu SKT golongan 2 tahun 2024, STNK, mobil pita Mitsubishi warna hitam.

“Setelah kita teliti perkara yang diajukan Bea Cukai Kudus, berkas tersebut sudah lengkap semua dan memenuhi persyaratan, maka perkara ini akan segera kita limpahkan kepada Pengadilan Negeri Pati,” jelasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *