Semarang, Pesantenanpati.com – Selebgram asal Kabupaten Pati, Jawa Tengah, diamankan Unit Tindak Pidana Tertentu Polrestabes Semarang karena mempromosikan konten judi online di media sosialnya sejak satu bulan lalu.
Perempuan yang berinisial DW (19) itu masih berstatus mahasiswi, dia mempromosiakan judi online kepada 93 ribu pengikutnya.
“Terkait dengan akun atau website judi online, sehingga website tersebut bisa diakses oleh orang lain. Kedua pelaku memiliki pengikut yang cukup banyak. Pelaku perempuan inisial DW, usia 19 tahun dan seorang mahasiswa asal Pati, Jawa Tengah merupakan selebgram dengan pengikut 93 ribu,” kata Kompol Andika Dharma Sena, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang.
Berdasarkan penyelidikan Polrestabes Semarang, DW telah mengiklankan judi online melalui situs jeju slot dan meraup penghasilan sebanyak Rp600 ribu selama 15 hari.
“DW di-endors situs judi online jeju slot, dimana yang bersangkutan memposting link website judi online tersebut, sehari sebanyak dua kali selama 15 hari,” ujarnya.
DW mengaku mendapatkan untuk Rp600 ribu dari mempromosikan situs haram yang bermarkas di Kamboja itu. Dia mempromosikan judi online karena ditawari oleh seseorang yang dikenal melalui sosial media.
Atas perbuatannya, DW dikenakan Undang-Undang Informasi Elektronik terkait penyebaran konten perjudian dengan ancaman maksimal hukuman 10 tahun penjara. (*)