Satpol PP Pati Sita 15.600 Rokok Ilegal

Pati, Pesantenanpati.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati bersama Kantor Bea Cukai Kudus serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati kembali menyita 15.600 batang rokok ilegal dalam operasi gabungan, Rabu (2/8/2023).

Dari jumlah tersebut, ada tiga merek rokok yakni Surya Bro, Premium Bold dan CR7 yang tidak memiliki pita cukai. Sehingga Satpol PP Kabupaten Pati mengamankan barang tersebut.

Kepala Satpol PP Kabupaten Pati, Sugiyono memaparkan, dalam operasi gabungan ini menyasar di empat Kecamatan. Diantaranya, Kecamatan Pati, Kecamatan Tlogowungu, Kecamatan Gabus dan Kecamatan Tambakromo.

Namun dari keempat kecamatan itu, hanya di Kecamatan Tambakromo yang mendapatkan hasil. Sedangkan ketiga Kecamatan tidak mendapatkan apapun.

“Kami temukan di salah satu toko kelontong di Kecamatan Tambakromo,” katanya saat dimintai keterangan oleh awak media di kantornya.

Pria yang akrab disapa Pak Gik itu mangaku tidak bisa melakukan tindakan lebih lanjut setelah menemukan ribuan rokok ilegal di Kecamatan Tambakromo. Akan tetapi, ia berjanji akan melakukan operasi kembali untuk mencari persebaran rokok ilegal tersebut.

BACA JUGA :   Pemkab Rembah Ajak Duta Genre Cegah Stunting

Sementara itu, Pelaksana Unit Pengawasan Kantor Bea Cukai Kudus Ilham Rukhidin mengatakan, dari temuan itu akan dilakukan tindakan. Ilham akan menyerahkan temuan tersebut  ke penyidik Kantor Bea Cukai Kudus untuk diproses.

“Sederhananya sebagai sanksi ada ancaman pidana satu sampai lima tahun untuk mereka yang mengedarkan dan menjual rokok ilegal ini,” kata Ilham.

Masifnya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pati akibat tingginya permintaan masyarakat akan rokok murah. Akibatnya para masyarakat sering membeli rokok ilegal sebagai alternatif memenuhi kebutuhan tersebut. (Emka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *