Pati, Pesantenanpati.com – Tiga orang pemilik puluhan kendaraan bodong di Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng), diperiksa piha kepolisian. Ketiganya berinisial DSm DM, dan AW warga Sukolilo, Tambakrejo, dan Trangkil.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita 33 sepeda motor dan 6 mobil yang tak dilengkapi surat-surat resmi. Rinciannya, 23 motor dari Sukililo, 10 motor dan 5 dari Tambakrejo, dan 1 mobil dari Trangkil.
“Mereka diamankan karena sebagai pemilik kendaraan tapi tidak ada dokumennya. Masih kami lakukan pemeriksaan,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Satake Bayu dikutip dari TribunJateng.com, Selasa (18/6/2024).
Selanjutnya, Bayu menyampaikan bahwa pihaknya saat ini maish menyelidiki peran tiga orang tersebut, termasuk kemukinan berperan sebagai penadah.
“Kita lihat nanti hasil pemeriksaan dari penyidik,” ujar Satake.
Sementara Kompolnas Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti berharap agar operasi penyitaan kendaraan tanpa dokumen di Kabupaten Pati dapat memberikan efek jera.
“Selain itu, akan muncul rasa malu karena mobil atau motor disita, sehingga secara psikologis tidak berani melakukan lagi,” ucap Poengky.
“Mereka yang lebih mengenal warga, dan agar bisa dicegah melalui pengawasan RT atau RW serta masyarakat setempat,” pungkasnya. (*)