Pati, Pesantenanpati.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahap 1 tahun 2024 kepada petani tembakau dan buruh pabrik rokok.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Pati, Indriyanto, mengatakan bahwa BLT DBHCHT diberikan berdasarkan Peraturan Bupati Pati nomor 14 tahun 2024 tentang tata cara pelaksanaan pemberian bantuan langsung tunai yang bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau tahun anggaran 2024.
“Proses pengajuan bansos BLT DBHCHT itu melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Dinas Pertanian dengan melampirkan surat keterangan dari perusahaan bagi buruh pabrik rokok dan surat keterangan dari Kepala Desa bagi buruh petani tembakau,” kata Indriyanto.
Indriyanto menjelaskan bahwa anggaran yang disediakan Pemkab Pati untuk BLT DBHCHT mencapai Rp3.645.600.000 (tiga milyar enam ratus empat puluh lima juta enam ratus ribu rupiah).
Bantuan tersebut diserahkan dalam dua tahap sehingga setiap petani tembakau dan buruh rokok akan menerima Rp1.200.000.
“Dengan rincian; buruh pabrik rokok sebanyak 1.553 orang dan buruh petani tembakau sebanyak 1.262 orang sehingga keseluruhan berjumlah 2.815 orang dengan besaran bantuan sejumlah Rp600.000 untuk tahap 1 dengan jumlah besaran Rp1.689.000.000 (satu milyar enam ratus delapan puluh sembilan juta rupiah) yang bersumber dari APBD Kabupaten Pati”, terangnya.
Sementara Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro berharap agar bantuan tersebut bermanfaat bagi penerima.
“Kita serahkan hari ini bantuan DBHCHT secara simbolis. Hari ini ada 100 orang penerima. Tadi sudah disebutkan nominalnya ada Rp 1.689.000.000”- (satu milyar enam ratus delapan puluh sembilan juta rupiah) untuk yang tahap pertama,” ungkap Henggar.
Henggar menyampaikan bahwa pihaknya telah berusaha menekan peredaran rokok ilegal, melalui razia dan penyuluhan.
“Itu kita lakukan razia, karena pada saat masyarakat membeli rokok ilegal dengan cukai palsu tentunya itu sangat merugikan”, ujar Henggar. (*)