Pati Memiliki 18 Informasi yang Dikecualikan

Pati, Pesantenanpati.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) terkait keterbukaan informasi publik (KIP).

Penjabat (Pj) Bupati Pati, Henggar Budi Anggoro, berharap organisasi perangkat daerah (OPD) memahami informasi publik yang harus dibuka dan dikecualikan.

“Karena di dalam informasi publik, bukan berarti semua informasi harus dibuka secara total. Sebab terdapat sejumlah informasi yang dikecualikan. Hal ini yang tentunya harus dipahami bersama,” jelasnya.

Menurutnya, informasi yang dikecualikan ialah informasi yang tidak boleh disajikan secara umum. Adapun 18 informasi yang dikecualikan.

Dimana sebelumnya, Kabupaten Pati memiliki 24 informasi yang tidak boleh dibuka oleh umum atau dikecualikan.

“Semoga kaitannya dengan informasi – informasi yang dikecualikan, ke depan dapat diefektivitaskan lagi. Dalam arti bahwa bisa dikurangi atau mungkin ditambah dan seterusnya yang tentunya dengan melihat situasi dan kondisi yang ada,” pungkasnya.

Berdasarkan Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi yang dikecualikan adalah informasi yang tidak bisa diakses oleh pemohon informasi publik. Berikut ini, kriteria informasi yang dikecualikan:

  1. Informasi yang bisa menghambat proses penegakan hukum
  2. Informasi yang dapat mengganggu kepentingan perlindungan HAKI dan perlindungan persaingan usaha tidak sehat
  3. Informasi yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara
  4. Informasi yang dapat mengungkap kekayaan alam Indonesia
  5. Informasi yang dapat mengganggu ketahanan ekonomi nasional
  6. Informasi yang dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri
  7. Informasi yang dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat sesorang
  8. Informasi yang dapat mengungkap rahasia pribadi
  9. Memorandum atau surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas Putusan Komisi Informasi atau Pengadilan.
  10. Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang. (*)
BACA JUGA :   Angka Kebakaran di Rembang Turun 60 Persen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *