Rembang, Pesantenanpati.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang mendorong pelaku usaha makanan dan minuman segera mengurus sertifikat halal, khususnya bagi pedagang yang berjualan di pasar tradisional.
Pasalnya, terdapat program sertifikasi halal gratis dengan skema pernyataan pelaku usaha (self declare).
Kewajiban sertifikasi halal akan diberlakukan mulai 18 Oktober 2024 mendatang. Pedagang bisa memberikan rasa nyaman, aman, kepastian kepada pembeli dengan mengantongi sertifikasi halal.
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi Dan UKM Kabupaten Rembang, M. Mahfudz, mengatakan pihaknya mengajak pedagang makanan dan minuman di pasar tradisional segera mengurus sertifikat halal.
Mahfudz menyebutkan mengurus sertifikasi halal masih gratis, serta bisa meningkatkan kepercayaan dan persepsi konsumen terhadap produk.
“Bakul-bakul (penjual) makanan, minuman untuk memenuhi ketentuan ini, mumpung masih gratis,” ucap Mahfudz.
Senada, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Rembang, Moh. Mukson menambahkan akan terus melakukan percepatan sertifikat halal, terutama bagi pelaku usaha di bidang makanan dan minuman.
Diketahui, program sertifikasi halal gratis hanya akan berlaku sampai 17 Oktober 2024 mendatang.
“Setelah tanggal 17 Oktober 2024, layanan gratis sudah tidak ada lagi. Makanya kita dorong pelaku usaha segera mengurus, mulai dari usaha besar sampai usaha mikro. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan produk Halal,” pungkasnya.
Sebagai informasi, data dari Kementerian Agama Rembang pada tahun 2024 hingga bulan Mei ada 1.280 pelaku usaha yang telah mendaftar sertifikasi halal gratis. Sementara 820 pelaku usaha telah menerima sertifikat halal.
Bagi pelaku usaha yang ingin mengurus sertifikat halal bisa mendatangi Kantor Kementerian Agama Rembang atau mengurus secara online melalui laman ptsp.halal.go.id. (*)