Kemenkes Ubah Sistem Rujukan Rumah Sakit bagi Pasien Program BPJS Kesehatan

Pesantenanpati.com – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) disebut mulai melakukan uji coba terkait dengan perubahan sistem rujukan rumah sakit bagi pasien pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Dalam hal ini, upaya perubahan Sistem Rujukan Berbasis Kompetensi Pelayanan (RBKP) itu ditujukan agar nantinya pasien tidak lagi harus melewati rujukan rumah sakit secara berjenjang berdasarkan pada tipe rumah sakit.

Sebelumnya, pasien dari pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) harus dirujuk ke rumah sakit tipe C terlebih dahulu, dan jika pelayanan yang dibutuhkan tidak cukup memadai baru dipindahkan ke rumah sakit tipe B dan setelahnya baru tipe A.

Menurut Menurut Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) RI, Dante Saksono Harbuwono, pola sistem tersebut membuat pembiayaan dapat terserap di rumah sakit tingkat sebelumnya, sementara pasien sebenarnya membutuhkan pelayanan dengan kompetensi tertentu di rumah sakit lain.

Sehingga, hal tersebut membuat pembiayaan dari negara menjadi membengkak dan penanganan terhadap pasien dapat terulur.

“Akhirnya apa yang terjadi? Biayanya itu habis duluan di tipe C, tipe B nggak ada lagi pembiayaannya, tipe A apalagi karena kasusnya dihabisin di rumah sakit sebelumnya,” ujar Dante di Jakarta Barat, dikutip dari Detik Health, Sabtu (02/10/2026).

BACA JUGA :   Pelaku Pembunuhan Sadis di Boyolali Ditangkap, Terancam Hukuman Mati

Oleh sebab itu, sistem rujukan rumah sakit ini nantinya langsung ditentukan berdasar pada kompetensi pelayanan yang dibutuhkan pasien.

Selain itu, penentuan tingkat rumah sakit nantinya juga tidak lagi hanya berdasar pada jumlah tempat tidur, melainkan dari kompetensi medis dan jenis pelayanan yang mampu diberikan.

“Jadi rumah sakit berlomba-lomba melakukan investasi memberikan pelayanan terbaik,” jelasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *