Pesantenanpati.com – Sebuah foto viral di media sosial memperlihatkan seorang perempuan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tegal, Provinsi Jawa Tengah, terlihat sedang berciuman dengan pria yang diduga selingkuhannya.
Kemudian, perempuan itu telah dinonaktifkan sementara dalam statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K), terhitung per Selasa, 29 September 2026.
“Dia statusnya ASN P3K, per tanggal 29 September dinonaktifkan dari tugas sebagai Satpol,” ujar Kepala Satpol PP Kota Tegal, Budio Pradibto, dikutip dari Detik, Kamis (01/10/2026).
Dalam hal ini, Budio mengatakan bahwa keputusan penonaktifan tersebut dilakukan setelah pihaknya mengupayakan pemeriksaan terhadap kedua belah pihak yang ada di dalam foto tersebut.
Selain itu, pihaknya juga menyebut telah membentuk tim internal yang khusus diterjunkan untuk menangani perkara ini.
“Yang memeriksa tim. Kami bentuk tim internal dan sudah memeriksa pihak wanita maupun pelapornya, yakni suami,” jelasnya.
Berdasar pada hasil pemeriksaan dari anggota tim, Budio menegaskan bahwa pihak perempuan tidak mengeluarkan bantahan sekalipun terkait dengan adanya hubungan khusus maupun perselingkuhan, seperti yang diterbitkan di media sosial. (*)







