Kemenag Imbau Masyarakat Waspada Tawaran Berangkat Pakai Visa Non-Haji

Pesantenanpati.com Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa kuota haji Indonesia telah terpenuhi, sebanyak  221.000 jamaah.

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengimbau masyarakat agar tidak tertipu tawaran berangkat haji menggunakan visa non-haji. Adapun tawaran visa yang berkembang di masyarakat yakni, visa ummal, visa petugas haji, visa ziarah, hingga multiple

“Jamaah agar berhati-hati terhadap tawaran berangkat dengan visa non-haji. Saat ini, kuota haji Indonesia sudah terpenuhi. Jamaah jangan tergiur hingga tertipu tawaran berangkat dengan visa non-haji,” pesan Anna Hasbie dilansir Antara, Senin (6/5/2024).

Selanjutnya, ia menjelaskan visa kuota haji di Indonesia yang terbagi menjadi dua. Pertama, haji regular yang diselenggarakan pemerintah. Kedua, haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Lebih lanjut, terdapat warga Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) mengatur keberangkatannya melalui PIHK.

“Saudi tahun ini semakin memperketat aturan visa haji. Mereka sudah menyampaikan kepada kita terkait potensi penyalahgunaan penggunaan visa non-haji tahun ini. Mereka akan terapkan aturan secara ketat dan akan ada pemeriksaan yang intensif dari otoritas Saudi,” ujarnya.

BACA JUGA :   Arab Saudi Tangkap Selebgram RI Diduga Jual Paket Haji Pakai Visa Ziarah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *