Semarang, Pesantenanpati.com – Jaksa penuntut umum mengajukan kasasi putusan 20 tahun penjara yang diberikan kepada terdakwa Muhammad Husen selaku pelaku pembunuhan Irwan Hutagalung (53).
Diketahui, Irwan Hutagalung dimutilasi dan ditemukan dalam kondisi dicor beton pada bulan Mei 2023 di Kota Semarang, Jawa Tengah.
JPU Kejaksaan Negeri Kota Semarang Ardhika Wisnu menyampaikan kasasi diajukan meski Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menguatkan putusan di pengadilan tingkat pertama.
“Kasasi diajukan karena hukuman yang dijatuhkan dinilai belum memenuhi rasa keadilan,” kata Ardhika dilansir Antara, Selasa (11/6/2024).
Terdakwa Husen dinyatakan bersalah dan dikenai pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang disertai perbuatan pidana lain.
Selanjutnya, jaksa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dimana putusannya menguatkan putusan tingkat pertama.
Sebelumnya, penemuan sosok jasad pria dalam kondisi mutilasi dan dicor beton di sebuah tempat pengisian ulang air Jalan Mulawarman Raya, Kota Semarang, pada 8 Mei 2023. Korban bernama Irwan Hutagalung (53) dihabisi karyawannya sendiri, Muhammad Husen. (*)