Pati, Pesantenanpati.com – Sugiyono, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati mengatakan Satpol PP giat melakukan operasi pasar (Opsar) terkait pemberantasan cukai rokok ilegal di wilayah Kabupaten Pati.
Hal ini, dilakukan untuk memberantas peredaran rokok berpita cukai ilegal. Bukan tanpa mengapa, rokok ilegal menyebabkan pendapatan bea cukai negara berkurang.
Satpol PP turut mengajak pihak terkait seperti Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin), Kepolisian (BPOM) Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kejaksaan Negeri, Bea Cukai, dan Satpol PP Kabupaten Pati guna menertibkan penyebaran rokok ilegal.
“Tugas (kami) adalah terkait dengan operasi pasar (jadi khusus kami operasi pasar), kami penindakan di sana. Jadi tim (kami) dari bagian perekonomian, kemudian dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Kepolisian (BPOM), Kejaksaan Negeri, Bea Cukai dari Kudus dan Satpol PP sendiri (kita satu tim). Dari sana kita melakukan operasi pasar (Opsar), titik-titik mana sudah kami deteksi dini,” ujarnya.
Sasaran operasi pasar nantinya adalah kios-kios maupun toko-toko yang menjual rokok di wilayah Kabupaten Pati.
Selama ini, Pati Kota dianggap menjadi titik yang mempunyai potensi besar dalam penjualan rokok ilegal.
Para penjual tersebut harus segera ditindak dengan cara diberikan edukasi dan penyitaan rokok-rokok ilegal. Dalam hal ini, Sugiyono menyampaikan bahwa tahun 2023, Satpol PP telah memberantas rokok ilegal dengan penemuan yang cukup banyak.
“Alhamdulillah, beberapa tahun kemarin (2023) kami cukup dapat banyak untuk pemberantasan rokok ilegal,” ujarnya.
Kemudian, Sugiyono menyampaikan dalam pemberantasan rokok ilegal, Satpol PP mempunyai 2 kegiatan, yang terdiri dari kegiatan deteksi dini dan kegiatan penindakan (Operasi Pasar). Kegiatan deteksi dini dilakukan untuk mengetahui titik-titik mana yang menjual rokok ilegal, setelah itu dilakukannya kegiatan penindakan sekaligus ajang untuk memberikan edukasi.
“Kami ada 2 kegiatan. Kegiatan deteksi dini dan kegiatan penindakan dalam hal itu (Operasi Pasar) itu,” katanya.
“Kita ke lokasi itu (kan) bagian dari sosialisasi (ya penindakan, ya sosialisasi). Bahwa yang benar seperti ini (jenengan jangan menjual yang ilegal) karena Negara akan rugi (dan jenengan juga ada pidananya),” imbuhnya.
Sugiyono berharap para pelaku bisa jera. Selain itu, juga sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa rokok dengan pita cukai ilegal atau palsu melanggar hukum dan merugikan negara. Sehingga masyarakat juga turut berperan dalam pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Pati.
“Jadi harapan (kami) masyarakat ini agar patuh dan taat kepada aturan yang ada. Karena rokok ilegal ini (satu) merugikan negara (karena tidak membayar pajak),” pungkasnya. (Adv)