Pati, Pesantenanpati.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pati menemukan belasan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 yang terdaftar Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
“Kami juga melakukan pengawasan terhadap penyelenggara dimana ada 12 pantarlih yang tercatat dalam sipol,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Pati Supriyanto.
Supriyanto mengatakan pihaknya telah mengawasi proses pelaksanaan pemuktahiran data pemilih, salah satunya coklit.
“Hasilnya telah ada 67.873 kepala keluarga (KK) yang telah dilakukan coklit berdasarkan uji petik oleh Bawaslu. Proses itu dilakukan oleh pantarlih dan dilakukan pengawasan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (PKD) di lapangan,” kata Supriyanto.
Supri menyampaikan pihaknya menemukan 57 KK yang telah dilakukan coklit, namun belum ditempeli stiker. Selain itu, dua pantarlih tak melakukan coklit secara door to door.
Berdasarkan temuan tersebut, pihaknya telah melaporkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) beserta jajarannya.
“Seperti terkait pantarlih yang masuk dalam sipol, yang bersangkutan telah berupaya meminta partai politik untuk dihapuskan sebagai keanggotaannya,” ucapnya.
Selanjutnya, dua pantarlih yang tak melakukan coklit secara langsung sudah disarankan untuk perbaikan.
“Teman-teman teknis telah bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya. (*)