Pati, Pesantenanpati.com – Bawaslu Kabupaten Pati menyatakan deklarasi kepala desa (kades) di wilayahnya yang memberi dukungan kepada anggota DPR RI Sudewo maju calon Bupati Pati dan Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi maju calon Gubernur Jawa Tengah (Jateng) tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
“Hasil kajian kami, berdasarkan konsultasi kepada pimpinan, kepada Bawaslu Provinsi dan RI, kita nyatakan bahwa peristiwa tersebut belum memenuhi unsur dinyatakan sebagai dugaan pelanggaran pemilihan maupun peraturan undang-undang lainnya,” kata Ketua Bawaslu Pati, Supriyanto, dilansir detikcom, Rabu (3/7/2024).
Supriyanto menjelaskan bahwa, pihaknya langsung mengusut kasus video deklarasi para kades di sebuah hotel di Pati setelah menerima informasi.
Selanjutnya, Bawaslu sudah memintai keterangan sejumlah pihak, seper para kades yang diduga terlibat hingga Dinas Pemberdayaan Desa dan Masyarakat Pati.
“Kita sudah melakukan penelusuran terhadap beberapa pihak yang perlu dimintai keterangan. Kami juga sudah mengkaji secara lengkap terkait dengan fakta-fakta hukum yang kami temukan dalam penelusuran melalui minta keterangan tersebut,” jelasnya.
“Seperti belum masa tahapan kampanye, selain itu pula belum ada pasangan calon yang telah ditetapkan, sehingga belum memenuhi unsur pelanggaran. (Bawaslu) mengkaji dengan berbagai undang-undang ya, undang-undang pemilihan, kemudian undang-undang desa kami juga kaji. Tetapi memang dalam konteks kewenangan Bawaslu, peristiwa tersebut belum memenuhi unsur dugaan pelanggaran,” sambungnya.
Kemudian, Supriyanto mempersilahkan jika ada instansi berwenang lainnya untuk menkaji aksi deklarasi kades tersebut.
“Bawaslu tetap mendorong pelaksanaan pemilihan ini secara jujur adil, kemudian juga memperhatikan kondusivitas wilayah dan juga berbagai hal. Kabupaten Pati menjadi perhatian kami, kami berkomitmen, kemudian mendorong kepada instansi lebih berwenang lebih lanjut terkait dengan dugaan video yang kemudian viral itu apabila memiliki wewenang lebih luas daripada yang dimiliki oleh Bawaslu,” pungkas dia.
Sebelumnya, Humas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah (Jateng), Sosiawan menekankan larangan politik praktis bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN), kepala desa, hingga perangkat desa meskipun belum ada calon yang daftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Diketahui, ratusan kepala desa (kades) mendeklarasikan dukungan kepada Sadewo dan Irjen Pol Ahmad Luthfi.
Sadewo merupakan kader Partai Gerindra yang saat ini menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI digadang-gadang akan maju sebagai calon Bupati Pati 2024-2029. Sementara Irjen Pol Luthfi saat ini menjabat sebagai Kapolda Jawa Tengah (Jateng).
Terlebih, video deklarasi dilakukan saat masih menggunakan seragam dinas dan dalam kegaiatan. Pasalnya, video deklarasi diambil, mereka diketahui tengah menggunakan seragam dinas dan mengikuti kegiatan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati.
“ASN termasuk perangkat desa, kan memang dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis. Baik di pemilu maupun pemilihan kepala daerah, sekalipun ini belum ada calon yang mendaftar di KPU,” tegas Sosiawan.