Demak, Pesantenanpati.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak menerapkan sistem kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terdampak banjir.
Keputusan tersebut termaktub dalam Surat Edaran Nomor : 061 / 0510 tentang Pelaksanaan Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Bencana Banjir di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak.
Mengingat sebagian besar wilayah Kabupaten Demak masih dilanda banjir, ASN dapat menjalankan tugasnya dengan metode bekerja dari rumah (work from home/WFH) mulai tanggal 8 Maret hingga 28 Maret 2024.
Berdasarkan surat edaran tersebut, ASN yang terdampak banjir diizinkan WFH setelah melapor keatasan. Sedangkan, Kepala Perangkat Daerah diperintahkan untuk mendata anggotanya yang terdampak banjir.
Kemudian, bagi ASN yang tidak terdampak secara langsung namun terkendala aksen dapat juga mengajukan WFH serta diharapkan membantu posko penanganan banjir terdekat.
ASN yang bekerja dari rumah wajib menyalakan alat komunikasi, seperti ponsel untuk terus melakukan koordinasi.
Sementara ASN yang tidak terdampak langsung dan tidak terkendala aksen tetap bekerja di kantor atau work from office/WFO.