5 Orang Jadi Tersangka Kasus Blackout di Batam Atas Dugaan Kelalaian Pengawasan

Pesantenanpati.com – Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri), terkait dengan adanya kasus gangguan jaringan listrik yang menyebabkan blackout atau pemadaman di wilayah Batam dan Bintan pada 12 Oktober 2026, belum lama ini.

Penetapan lima tersangka tersebut dilakukan setelah Bareskrim Polri melakukan penyidikan melalui pemeriksaan terhadap 25 saksi, pengumpulan barang bukti, serta pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) bersama Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.

Dalam hal ini, lima tersangka tersebut terdiri dari empat petugas PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (PLN) Batam berinisial RB, ZR, DA, dan AWD, serta seorang kontraktor berinisial AEP.

Menurut penyidik, pihaknya mendalami adanya dugaan kelalaian dalam pengawasan dan pemeliharaan sistem pengamanan instalasi ketenagalistrikan, termasuk fungsi pagar pengaman di sekitar gardu induk.

Sementara itu, kemungkinan terkait dengan adanya unsur kesengajaan maupun sabotase masih dilakukan pendalaman, berdasar pada fakta dan alat bukti yang diperoleh.

Menanggapi hal ini, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, mengatakan bahwa pasokan listrik merupakan kebutuhan penting bagi masyarakat sekaligus faktor pendukung kegiatan investasi di wilayah Batam dan Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. (*)

BACA JUGA :   Bongkar Sindikat TPPO, Kemensos Beri Apresiasi Bareskrim Polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *